“Sementara itu, pemerintah Indonesia masih berupaya negosiasi dengan AS, memanfaatkan periode penundaan tarif selama 90 hari ke depan. Pemerintah berupaya mengubah sejumlah kebijakan sebagai bagian dari penawaran kepada AS,” kata Valdy.
Kebijakan pertama adalah mengubah kebijakan TKDN yang menjadi salah satu concern dari Pemerintah AS. Kedua adalah rencana membuka keran impor, khususnya untuk produk hajat hidup orang banyak. Ketiga yakni rencana peningkatan persentase impor LPG dari AS terhadap total impor LPG Indonesia.
Selain upaya negosiasi bilateral, Pemerintah Indonesia juga mendorong untuk dilakukan negosiasi oleh ASEAN sebagai satu blok ekonomi dengan AS. Pemerintah Indonesia telah membangun komunikasi dengan Pemerintah Malaysia selaku ketua ASEAN dan sejumlah negara ASEAN lain.
(Nur Ichsan Yuniarto)