Selain pengangkatan Direktur Utama baru, RUPSLB Indofarma juga memutuskan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahan-perubahannya.
Disebutkan bagi persero atau perseroan terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara, Peraturan Menteri tersebut diberlakukan secara langsung oleh direksi atau melalui pengukuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham persero atau perseroan terbatas yang bersangkutan.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi INAF usai RUPSLB:
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama : Laksono Trisnantoro
2. Komisaris : Didi Agus Mintadi
3. Komisaris Independen : Teddy Wibisana
4. Komisaris Independen : Achmad Ghufron Siradj
Direksi