"Hingga saat ini, penerapan Permendag 36/2023 jo. 3/2024 tidak berdampak material pada perseroan," pungkas Gideon.
Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) mengaku terdampak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dampak dari Permendag tersebut adalah minimnya ketersediaan premiks fortikan yang menjadi kandungan dalam tepung terigu lantaran sulitnya impor.
Sebagai tambahan, saham ICBP ditutup menguat 0,77 persen ke 9.800 pada perdagangan Senin (22/4), berdasarkan data RTI Business. Saham emiten raja mi instan itu ditransaksikan sebanyak 8,33 juta saham dan frekuensi 6.123 kali dengan nilai Rp81,78 miliar.
(FAY)