Nasrullah menerangkan, sejauh ini Ditjen PKH selalu mengakomodir pemenuhan persyaratan ekspor untuk unit usaha SBW dalam bentuk penjaminan keamanan produk sarang walet berupa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sampai dengan tahun 2020 Ditjen PKH telah menerbitkan sebanyak 2.990 NKV untuk unit usaha dan 74 diantaranya adalah unit usaha SBW. NKV merupakan bentuk penjaminan pemerintah terhadap unit usaha produksi dan pengolahan dalam hal higienis.
"Jadi, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui produk sarang walet dari unit usaha yang sudah ber-NKV dengan melihat adanya logo NKV pada kemasan produk sarang burung walet," tandasnya. (*)