sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia & Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Market news editor Fahmi Abidin
05/02/2020 11:45 WIB
Indonesia dan Singapura menandatangani pengkinian Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Indonesia & Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). (Foto: Kemenkeu)
Indonesia & Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). (Foto: Kemenkeu)

IDXChannelIndonesia dan Singapura menandatangani pengkinian Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (04/02).

P3B sebelumnya ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992 dianggap kurang relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, sejak tahun 2015 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Perdana Menteri Singapura untuk meninjau ulang agar P3B tersebut diperbarui.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal-hal yang disepakati di dalam P3B yang baru adalah pajak royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah. Kemudian yang kedua, tarif branch profit tax (kewajiban yang tidak membedakan apakah minyak untuk ekspor atau dalam negeri) diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Kedua penurunan pajak ini, baik royalti dan branch profit tax, konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani oleh Republik Indonesia dengan negara-negara mitra. Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain. Pemerintah Indonesia berharap dengan penurunan ini, investasi dari Singapura makin tinggi.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan positifnya adalah penghapusan clausula Most Favored Nation / MFN (perlakuan yang sama untuk semua anggota) dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan; dan juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai penghindaran pajak (tax avoidance), anti penghindaran dan pengelakan pajak, dan pengambilan keuntungan (capital gains) atas penjualan aset, serta pertukaran informasi (exchange of information) sesuai dengan standar internasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement