sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia & Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Market news editor Fahmi Abidin
05/02/2020 11:45 WIB
Indonesia dan Singapura menandatangani pengkinian Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Indonesia & Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). (Foto: Kemenkeu)
Indonesia & Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). (Foto: Kemenkeu)

“Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk terjadinya atau untuk memerangi terjadinya tax avoidance biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai base-nya,” katanya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).

Menkeu melanjutkan, institusi-institusi pemerintah, kalau kita ada di Singapura, atau Singapura institusi pemerintahnya bekerja di Indonesia, mendapatkan interest tax exemption atau pengecualian perpajakan. Hal ini merupakan penegasan pemberian pembebasan pajak atas bunga yang diperoleh oleh institusi pemerintah kedua negara, termasuk Sovereign Wealth Fund dan subsidiary-nya.

Indonesia, tambah Presiden, juga memberlakukan exchange of notes terkait dengan P3B dan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi Badan Usaha Tetap (BUT) yang berada di negara ketiga.

Menkeu mengatakan semua ini bertujuan untuk menghilangkan banyak celah pajak (tax loopholes) yang melemahkan posisi Indonesia untuk mendapatkan hak pajaknya. Jadi, menurut Menkeu, P3B ini diharapkan akan memberikan keuntungan kepada Indonesia dalam bentuk investasi yang makin besar dari Singapura ke Indonesia dan menutup celah dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi.

P3B yang baru ini akan menggantikan P3B lama dan akan berlaku efektif setelah melalui proses ratifikasi oleh kedua negara terlebih dahulu. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement