"Nilai dividen (tunai) tersebut setara dengan Rp49,77 per saham," tutur Sugeng.
Selain dibagi sebagai dividen, menurut Sugeng, sebesar Rp2 miliar dari perolehan laba bersih juga akan digunakan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Selanjutnya, sebesar Rp46,517 miliar lagi, atau ekuivalen dengan 28,76 persen dari laba bersih, bakal digunakan sebagai Laba ditahan Perseroan.
"Sesuai peraturan yang berlaku, pembayaran(dividen) dilakukan paling lambat 30 hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS," ungkap Sugeng.
Dengan demikian, sesuai perhitungan tersebut, pemegang saham IPCC yang tercatat dapat menerima pembayaran dividen final tersebut pada akhir Juli 2023 mendatang.
Sugeng menjelaskan, kebijakan pembagian dividen diambil sebagai bentuk apresiasi dari Manajemen kepada para pemegang saham loyal yang telah mendukung pencapaian IPCC selama ini.