Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada tahun 2019 telah menyatakan bahwa sertifikasi manajer investasi di Indonesia dilakukan melalui lembagasertifikasi profesi yang disingkat menjadi LSP.
Aturan itu diberlakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan OJK. Peraturan itu mengharuskan ijin profesi dikeluarkan LSP yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengetahuan menyeluruh mengenai pelatihan manajer investasi dapat diperoleh malalui IDX (Indonesia Stock Exchange-Bursa Efek Indonesia), The Indonesian Capital Market Institute, Binainsan (pendidikan dan pelatihan sekuritas), bisnis dan investasi.com, Lembaga Manajemen Keuangan dan Akutansi Pasar Modal (LMKAPM), Registered Financial Planner (RFP), Certified Financial Planner (CFP) oleh Financial Planning Standard Board (FPSB) Indonesia).
Untuk diketahui, profesi manajer investasi berbeda dengan financial planner. Dimana telah tertuang dalam Peraturan OJK No. 10 tahun 2018, financial planner tidak diperbolehkan mengelola portofolio yang dimiliki investor. Hal tersebut karena pengelolaan portofolio investor adalah pekerjaan utama manajer investasi. (SNP)