IDXChannel – Cara menjadi Manajer Investasi (MI) mungkin terbesit di pikiran para investor reksa dana. Karena pada pasalnya, investor reksa dana tentu tidak jauh dari pengelolaan MI dalam mengatur investasi yang ditanamnya.
Seperti yang telah diketahui, manajer investasi adalah pihak yang secara profesional mengatur dana investasi pihak lain dan menlaporkan kinerja suatu perusahaan. Tidak hanya itu, peran MI juga ada pada pemberian kepastian atas legalitas dan keamanan sebuah produk reksa dana yang dikelolanya.
Hal pertama untuk mengetahui bagaimana menjadi manajer investasi adalah dengan memahami tugas manajer investasi terlebih dahulu. Simak ulasan berikut ini, dikutip dari laman resi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (10/9/2021).
1. Mengelola aset nasabah
2. Memilih dan memutuskan instrumen investasi yang akan dibeli
3. Membuat keputusan jual atau lepas instrumen investasi
4. Melaporkan hasil investasi
Setelah memahami peran dan fungsi manajer investasi, maka langkah menjadi MI bisa dimulai sengan pahami ilmu seputar saham dan ilmu terkait. Hal ini dapat ditempun dengan belajar sendiri ataupun mengikuti pelatihan.
Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada tahun 2019 telah menyatakan bahwa sertifikasi manajer investasi di Indonesia dilakukan melalui lembagasertifikasi profesi yang disingkat menjadi LSP.
Aturan itu diberlakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan OJK. Peraturan itu mengharuskan ijin profesi dikeluarkan LSP yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengetahuan menyeluruh mengenai pelatihan manajer investasi dapat diperoleh malalui IDX (Indonesia Stock Exchange-Bursa Efek Indonesia), The Indonesian Capital Market Institute, Binainsan (pendidikan dan pelatihan sekuritas), bisnis dan investasi.com, Lembaga Manajemen Keuangan dan Akutansi Pasar Modal (LMKAPM), Registered Financial Planner (RFP), Certified Financial Planner (CFP) oleh Financial Planning Standard Board (FPSB) Indonesia).
Untuk diketahui, profesi manajer investasi berbeda dengan financial planner. Dimana telah tertuang dalam Peraturan OJK No. 10 tahun 2018, financial planner tidak diperbolehkan mengelola portofolio yang dimiliki investor. Hal tersebut karena pengelolaan portofolio investor adalah pekerjaan utama manajer investasi. (SNP)