IDXChannel - Pemerintah berencana merelaksasi pajak untuk menggenjot perekonomian di tengah tekanan virus korona. Salah satunya meningkatkan batas percepatan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
"Sekarang Rp1 miliar nanti dinaikkan ke Rp5 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip iNews, di Jakarta, pada Selasa (10/3/2020).
Terdapat tiga kategori wajib pajak yang menikmati percepatan restitusi pajak PPN dan PPh yaitu WP orang pribadi maksimal Rp100 juta, WP badan Rp1 miliar, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rp1 miliar.
Selain menaikkan batas, kata dia, pemerintah juga akan mempercepat pembayaran restitusi. Saat ini, jangka waktu pencairan restitusi berbeda-beda antara 15 hari hingga 3 bulan tergantung jenis WP. "Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow," kata dia.
Rencana kebijakan tersebut dinilai Sri Mulyani akan menekan kinerja penerimaan pajak. Namun, perputaran uang (cashflow) sangat krusial dalam situasi ekonomi seperti ini. Namun kebijakan ini juga sekaligus melengkapi relaksasi pajak lain, yaitu penahanan pungutan PPh 21, PPh 25, dan PPh 22.
Sri Mulyani mengaku akan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menerapkannya sebelum disampaikan kepada Presiden Jokowi. (*)