sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Sri Mulyani Batalkan Peraturan E-commerce PMK 210

Market news editor Fahmi Abidin
29/03/2019 17:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik PMK 210 terkait pajak e-commerce untuk menghindari polemik yang terus terjadi di masyarakat.
Ini Alasan Sri Mulyani Batalkan Peraturan E-commerce PMK 210. (Foto: Ist)
Ini Alasan Sri Mulyani Batalkan Peraturan E-commerce PMK 210. (Foto: Ist)

IDXChannel – Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik PMK 210 terkait pajak e-commerce untuk menghindari polemik yang terus terjadi di masyarakat.

Namun keputusan ini memastikan kepatuhan pajak dari perusahaan e-commerce tetap diutamakan, sementara aturan pajak e-commerce akan menunggu hasil survei Asosiasi e-commerce sebagai bahan pertimbangan aturan pajak ke depannya.

Dikatakan Sri Mulyani soal keputusan peraturan Menteri Keuangan 210 Tahun 2018 tentang pajak e-commerce tak lagi berlaku. “Hal ini mempertimbangkan berbagai polemik yang muncul di masyarakat, terutama pelaku e-commerce domestik yang khawatir akan terjadi shifting penjual online ke media sosial.” Katanya.

“Banyak yang memberitakan soal PMK 210, seolah-olah pemerintah buat pajak baru. Begitu banyak simpang siur,” katanya di Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3).

Menurutnya, Sri Mulyani telah melakukan koordinasi dengan perusahaan digital dan marketplace terkait aturan ini. "Sehingga kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholders, masyarakat, perusahaan digital memahami seluruhnya,” katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement