IDXChannel – Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik PMK 210 terkait pajak e-commerce untuk menghindari polemik yang terus terjadi di masyarakat.
Namun keputusan ini memastikan kepatuhan pajak dari perusahaan e-commerce tetap diutamakan, sementara aturan pajak e-commerce akan menunggu hasil survei Asosiasi e-commerce sebagai bahan pertimbangan aturan pajak ke depannya.
Dikatakan Sri Mulyani soal keputusan peraturan Menteri Keuangan 210 Tahun 2018 tentang pajak e-commerce tak lagi berlaku. “Hal ini mempertimbangkan berbagai polemik yang muncul di masyarakat, terutama pelaku e-commerce domestik yang khawatir akan terjadi shifting penjual online ke media sosial.” Katanya.
“Banyak yang memberitakan soal PMK 210, seolah-olah pemerintah buat pajak baru. Begitu banyak simpang siur,” katanya di Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3).
Menurutnya, Sri Mulyani telah melakukan koordinasi dengan perusahaan digital dan marketplace terkait aturan ini. "Sehingga kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholders, masyarakat, perusahaan digital memahami seluruhnya,” katanya.