IDXChannel - Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Daftar Indeks Saham Syariah di Indonesia
Saat ini di pasar modal Indonesia terdapat 5 indeks saham syariah, yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW).
Kelima indeks saham syariah tersebut mencerminkan pergerakan harga saham-saham syariah yang dipilih berdasarkan beberapa kriteria tertentu. Pemilihan tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai acuan dalam menyeleksi saham-saham tersebut.