IDXChannel - Repurchase Agreement atau yang biasa disebut repo merupakan salah satu bentuk investasi pada dunia saham. Repo saham adalah suatu perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat utang.
Pertanyaannya, apakah repo dalam saham aman untuk berinvestasi?
Repo adalah perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat utang. Jika peminjam gagal membayar pinjaman pada saat jatuh tempo, pendana berhak menyita saham yang diagunkan oleh peminjam.
Melansir Finansialku, skema repo adalah menggunakan saham sebagai agunan untuk pinjaman tertentu. Biasanya sebuah perusahaan menjual repo yang dapat dibeli oleh investor perorangan.
Pada dasarnya sistem ini sama saja dengan menggadaikan barang misalnya di Pegadaian. Perbedaannya adalah aset yang diagunkan adalah saham atau surat utang yang dimiliki perusahaan.
Biasanya jika peminjam menggunakan saham sebagai agunan, nilai pinjaman yang diberikan adalah sebesar 50% dari total saham yang di-agunkan.
Sementara jika menggunakan Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi nilai pinjaman bisa mencapai 70%.
Selain jenis jaminan, nama baik perusahaan yang saham atau surat utangnya dijadikan agunan juga mempengaruhi besarnya dana yang dapat dipinjamkan.
Contoh Repo
Misalnya saja PT A membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnisnya, karena itu pihak PT A mengajukan repo pada PT B untuk meminjam uang sejumlah Rp100 juta.
Adapun PT A memiliki saham di PT C senilai Rp200 juta. Saham PT C tersebut kemudian digunakan sebagai agunan untuk meminjam dana kepada PT B. Sebagai kompensasi terhadap pinjaman tersebut, PT A menawarkan bunga sebesar 12% per tahun kepada PT B.
Dalam transaksinya ada jangka waktu yang ditentukan. Misalnya saja jika jangka waktu pinjaman selama 1 tahun, maka PT A harus mengembalikan uang yang dipinjam pada jangka waktu tersebut.
Jika dana sudah dikembalikan maka saham PT C Tbk yang diagunkan akan dikembalikan. Jika tidak, saham tersebut akan disita oleh PT B dan kepemilikannya dialihkan kepada PT B.
Repo sekilas mirip dengan opsi call dan put pada saham. Perbedaannya adalah jika membeli opsi call atau put investor berhak untuk melakukan transaksi.
Berhak berarti tidak diwajibkan. Sementara dalam repo, orang yang melakukan repo wajib membeli kembali saham yang digadaikan.
Apakah Repurchase Agreement Aman?
Transaksi Repo di Indonesia pada awalnya diatur peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Peraturan ini yaitu Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.13 tentang Perlakuan Akuntansi Repurchase Agreement (Repo) dengan menggunakan Master Repurchase Agreement (MRA).
Namun peraturan ini hanya memberlakukan MRA dengan objek Repo berupa Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Sehingga belum terdapat pengaturan yang jelas mengenai transaksi Repo dengan objek berupa saham, walaupun pada dasarnya tidak ada perbedaan yang signifikan apabila objek Repo berupa efek yang bersifat utang maupun ekuitas.
Akan tetapi, saat ini OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2015 Tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia.
Terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement (POJK No. 9/2015) yang memberikan penjelasan bahwa Transaksi Repo adalah suatu kontrak jual atau beli Efek dengan janji pembelian atau penjualan Kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Dalam melakukan transaksi Repo ini wajib di dasarkan pada perjanjian tertulis (Pasal 4 ayat (1) POJK No. 9/2015). Perjanjian tertulis atas transaksi Repo wajib menerapkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak lain yang diakui oleh OJK mengacu kepada pasal 5 POJK No. 9/2015.
Adapun GMRA ini adalah standar perjanjian transaksi Repo yang diterbitkan oleh International Capital Market Association, terdapat pada pasal 1 (2) POJK No. 9/2015.
Jadi, pada dasarnya repo bukanlah suatu hal yang ilegal. Repo diperbolehkan dalam dunia investasi karena sistemnya pun cukup jelas dan tidak berbeda dengan sistem gadai lainnya.