IDXChannel – Apa perbedaan RUPS dan RUPSLB yang diadakan oleh suatu perusahaan? Sebagai seorang pemegang saham, Anda mungkin pernah menerima surat panggilan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan oleh perusahaan atas perintah dari Kepala Direksi dari perusahaan terkait.
Terdapat dua jenis RUPS yang biasa dilakukan, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Bagi orang awam, mungkin istilah tersebut belum terdengar familiar dan asing.
Nah, apa sebenarnya perbedaan RUPS dan RUPSLB tersebut?
Perbedaan RUPS dan RUPSLB
-
Apa itu RUPS?
Rapat Umum Pemegang Saham, atau biasa disingkat dengan nama RUPS, adalah sebuah forum yang diselenggarakan untuk menyampaikan laporan-laporan terkait dengan aktivitas perusahaan kepada para pemegang saham. Laporan-laporan yang disampaikan dalam RUPS nantinya akan digunakan untuk menentukan langkah strategis terkait prospek perusahaan kedepannya.
Dalam pelaksanaannya, RUPS dibagi menjadi dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS lainnya (Luar Biasa). Hal ini sudah dijelaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 78 Ayat 1 yang berbunyi “Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya”. Yang dimaksud dengan RUPS lainnya adalah RUPS Luar Biasa.