-
Perbedaan RUPS dan RUPSLB
Jika dilihat dalam Pasal 78 Ayat 4, dijelaskan bahwa “RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan”. Dengan begitu, perbedaan antara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa terletak pada waktu pelaksanaannya.
Jika RUPS Tahunan merupakan rapat umum para pemegang saham yang secara rutin dilaksanakan per tahun selambat-lambatnya enam bulan setelah tutup buku laporan keuangan tahunan, maka RUPS Luar Biasa diselenggarakan berdasarkan kepentingan dari Perseroan dan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Contoh dari kebutuhan atau kepentingan Perseroan yang mengharuskan diadakannya RUPSLB antara lain ketika perusahaan akan merubah susunan direksi, mengubah tempat perusahaan, berdirinya perusahaan, atau mengubah nama perusahaan tersebut.
Selain itu, RUPS Tahunan juga harus memuat enam tujuan pokok, antara lain:
- Laporan atas Kegiatan Perseroan
- Laporan Pelaksanaan
- Laporan Keuangan
- Rincian Permasalahan
- Gaji dan Tunjangan
- Nama Anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk RUPS Luar Biasa, agenda yang dibahas akan bergantung pada kebutuhan atau masalah yang ingin diselesaikan oleh Perseroan terkait yang menjadi pemicu adanya RUPSLB.
Itulah perbedaan RUPS dan RUPSLB yang perlu Anda ketahui sebagai pemegang saham maupun informasi bagi orang awam mengenai dunia saham.