IDXChannel - PT Sumber Sari Rejeki (SSR), entitas anak dari Interra Resource Limited Plc, mengukuhkan perjanjian pinjaman wajib konversi pada 1 Juli 2025 bersama dengan PT Nusantara Bina Silika (NBS), entitas anak langsung dari PT Mitra Investindo Tbk (MITI).
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Selasa (1/7/2025) perjanjian tersebut untuk mendukung investasi eksplorasi pertambangan pasir kuarsa di wilayah konsesi tiga perusahaan yakni PT Kendawangan Berkah Kersik (KBK), PT Danau Buntar Kuarsa (DBK), dan PT Kendawangan Prima Silika (KPS).
NBS diketahui memiliki 99,9 persen saham di masing-masing dari KBK, DBK, dan KPS, yang menjadikan entitas tersebut sebagai anak usaha tidak langsung dari MITI.
Melalui perjanjian ini, SSR dan NBS akan memberikan fasilitas pinjaman senilai total Rp56,68 miliar kepada ketiga entitas tersebut yang masing-masing sebagai debitur. Hal ini guna mendanai kegiatan eksplorasi dan perolehan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Skema investasi terdiri dari kontribusi SSR sebesar 40 persen dari total pinjaman, sedangkan sisanya 60 persen ditanggung oleh NBS. Dengan demikian, porsi pinjaman dari NBS tercatat mencapai Rp34,01 miliar, atau sekitar 7,82 persen dari total ekuitas Mitra Investindo berdasarkan laporan keuangan audit tahun buku 2024.
Fasilitas pinjaman tersebut bersifat wajib konversi, artinya akan diubah menjadi penyertaan saham di masing-masing debitur setelah tahapan eksplorasi selesai. Struktur kepemilikan pasca-konversi akan membuat SSR memegang 40 persen saham, sedangkan NBS menguasai 60 persen saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh yang telah ditingkatkan.
Selain itu, SSR juga memperoleh opsi untuk menambah kepemilikan sebesar 11 persen di salah satu dari tiga debitur pilihan, sehingga kepemilikannya pada entitas tersebut bisa meningkat menjadi mayoritas sebesar 51 persen.
Tanggal jatuh tempo dari fasilitas pinjaman ditetapkan paling lambat tiga tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian, yaitu hingga 1 Juli 2028.
Manajemen MITI menyebut, penandatanganan perjanjian ini belum berdampak material terhadap operasional, keuangan, kelangsungan usaha, atau aspek hukum perusahaan dalam jangka pendek.
(DESI ANGRIANI)