IDXChannel - Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025).
"Kami melakukan rapat terbatas dengan Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan.
"Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.