sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Tambang Pasir Kuarsa Bakal Dikembalikan ke Pemerintah Pusat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/11/2025 08:41 WIB
Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah.
Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi)
Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi)

Dalam Ratas, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut. 

"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali," ujar Bahlil.

Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagai informasi, pasir kuarsa ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement