Kedelapan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan kesembilan, perubahan susunan pengurus Perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah pemegang sub-rekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa Efek pada tanggal 30 April 2021.
Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran Covid-19, serta mengikuti arahan dari pemerintah dengan melakukan Physical Distancing, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat dengan memberikan kuasa melalui e-proxy yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi Pemegang Saham tanpa warkat (scriptless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI.
Mengacu kepada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap Pemegang Saham yang memutuskan tidak dapat hadir Rapat, dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI sebagaimana dirinci di bawah ini maupun secara tertulis kepada Pihak Independen. Kuasa tertulis dimaksud diberikan kepada penerima kuasa yang telah memenuhi ketentuan Pasal 85 UUPT. (TYO)