sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investor Asing Dinilai Wait and See, Menanti Kejelasan MSCI

Market news editor Rahmat Fiansyah
14/02/2026 00:05 WIB
Investor asing dinilai memilih sikap "wait and see" menyusul keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan saham-saham Indonesia.
Investor asing dinilai memilih sikap
Investor asing dinilai memilih sikap "wait and see" menyusul keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan saham-saham Indonesia. (Foto: Ist)

IDXChannel - Investor asing dinilai memilih sikap "wait and see" menyusul keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan saham-saham Indonesia dari review indeks hingga Mei 2026. 

Chief Economist & Division Head Debt Research PT BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS), Helmy Kristanto mengatakan, ketika muncul peringatan atau review dari lembaga seperti MSCI, investor asing aktif biasanya memilih menunggu hingga ada keputusan final.

“Biasanya sampai ada keputusan final, asing cenderung menunggu. Tapi itu bukan berarti keluar permanen. Sangat mungkin mereka kembali masuk,” ujar Helmy di Menara BRILiaN, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Dia pun mengapresiasi respons cepat pemerintah, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menggelar pertemuan intensif dengan MSCI. Hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menyamakan persepsi dan memperbaiki struktur pasar, sehingga MSCI seharusnya melihat komitmen tersebut sebagai sinyal positif.

Helmy menambahkan, sebelum isu MSCI mencuat, tren arus dana asing sebenarnya sudah membaik. Dalam lima hari pertama tahun ini, indeks saham menguat 3,2 persen dengan inflow asing terjadi, baik di saham maupun obligasi. Bahkan sejak Oktober lalu, hampir setiap minggu tercatat inflow, dengan outflow hanya terjadi beberapa minggu dan nilainya relatif kecil.

Namun, pengumuman MSCI membuat investor asing berbalik arah. Mereka kini memilih menunggu kejelasan implementasi sejumlah kebijakan terkait reformasi struktural pasar modal, termasuk pembukaan data kepemilikan 1 persen dan aturan free float 15 persen yang memiliki tenggat waktu hingga Mei.

Menurut Helmy, aturan free float tidak seharusnya dipandang negatif. “Kalau fundamental perusahaan membaik dan laba naik, maka porsi saham publik yang lebih besar justru mencerminkan kualitas emiten yang lebih baik,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa harga saham idealnya menjadi cerminan pertumbuhan fundamental, bukan sekadar didorong ekspektasi masuk indeks global. Jika harga saham hanya bergerak karena faktor teknikal atau hendak masuk indeks global tanpa perbaikan kinerja, maka pola investasi menjadi kurang sehat.

Secara keseluruhan, dia menilai tekanan yang muncul saat ini lebih bersifat persepsi jangka pendek. Dengan komunikasi yang konsisten dan langkah reformasi yang terstruktur, arus modal asing diyakini berpotensi kembali masuk setelah kuartal I-2026.

(Rahmat Fiansyah/Nasywa Salsabila)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement