Langkah BEI-KSEI
Terbukanya data ini merupakan dampak dari kebijakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang resmi mempublikasikan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik.
Kebijakan tersebut mengikuti Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026, yang menetapkan BEI dan KSEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Melalui ketentuan ini, data kepemilikan saham akan disediakan secara terstruktur dan dipublikasikan setiap bulan di situs resmi BEI.
BEI menekankan bahwa langkah ini bagian dari reformasi berkelanjutan untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal nasional, sekaligus memberi gambaran lebih jelas mengenai struktur pemegang saham di emiten. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.