Mengingat batas waktu pengalihan akan berakhir pada tahun 2024, Perseroan bermaksud untuk menarik Treasury Stock ke dalam modal dalam simpanan Perseroan, sebagai upaya pengalihan saham lainnya yang diatur dalam POJK 2/2013.
Direktur Utama Bank BTPN Henoch Munandar mengatakan, dengan pelaksanaan penarikan Treasury Stock ini, modal ditempatkan dan disetor akan berkurang, namun modal dalam simpanan (portepel) akan bertambah dan total saham yang dimiliki oleh masing masing pemegang saham tidak akan berkurang.
“Penarikan Treasury Stock ini pun tidak berdampak pada kinerja keuangan Perseroan, karenanya tidak akan mengganggu pemenuhan kewajiban Perseroan kepada pihak ketiga,” jelas Henoch dalam keterangan resminya, Jumat (8/12/2023).
Sementara itu pada pembahasan agenda kedua, Bank BTPN mengungkapkan rencana untuk Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau Right Issue, yang akan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.095.000.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham.
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD II (setelah dikurangi dengan biaya emisi), untuk pembiayaan proyek Perseroan yang akan datang untuk pertumbuhan inorganic (termasuk melakukan akuisisi di perusahaan lain).