Oleh karena itu disebut pengontrol karena tugasnya mengendalikan kebijakan yang diambil manajemen perusahaan. Pemegang saham pengendali mempunyai pengaruh yang besar dalam membentuk kebijakan yang diambil oleh suatu perusahaan.
Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal, yang dimaksud dengan pemegang saham pengendali adalah badan hukum dan/atau perseorangan dan/atau sekelompok perusahaan yang:Rephrase
1. Memiliki 25% atau lebih saham beredar dan hak suara perseroan
2. Memiliki kurang dari 25% saham beredar dan hak suara perseroan, namun tidak pernah melakukan pengendalian baik langsung maupun tidak langsung jika dapat dibuktikan.
Itulah artikel terkait apa itu pemegang saham pengendali. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda dalam berinvestasi. (SNP)