IDXChannel - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Ritel seri 015. Surat utang dengan sistem ekonomi Islam ini ditawarkan dengan imbal hasil sebesar 5,10 persen per tahun.
SR015 menawarkan minimal pembelian dengan minimal 1 juta dan maksimal 3 miliar rupiah dengan masa tenor selama 3 tahun dan dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder dengan batas kepemilikan minimal 3 kali pembayaran imbal hasil.
"Pemerintah sedang menawarkan untuk SR atau sukuk ritel 015 yang sifatnya tradable 3 tahun tenornya imbalannya cukup menarik yaitu 5,10% itu jauh di atas rata-rata bunga deposito BUMN saat ini," ujar Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, Dwi Irianti Hdiningdiyah, dalam Market Review IDXChanel pada Kamis (26/8/2021).
SR015 mulai ditawarkan sejak 20 Agustus hingga 15 September 2021. Sifat dari SR015 adalah tradable setelah holding period selama 3 bulan untuk kemudian dapat diperjual-belikan di second market. Untuk Sukuk Ritel dan ORI pemerintah akan menerbitkan dua kali dalam setahun dengan.
"Ini sangat diminati dan dapat menarik dari masyarakat tersebut, karena dengan tradable dan aman kemudian yield yang sangat menarik mereka justru ramai-ramai untuk berinvestasi di SBN ritel ini," sambungnya.