Untuk PHE, Erick mengusulkan kepada otoritas Bursa agar IPO dilakukan secara bertahap. Pasalnya, valuasi BUMN energi ini mencapai miliaran dolar Amerika Serikat (AS).
"Kita usul ke Bursa bertahap karena kan emisinya besar sekali, ini valuasinya billion (Dolar AS). Kita ingin memastikan, dana yang kita ambil cukup untuk investasi di sumur-sukur baru atau pengembangan sumur dengan sistem baru," kata dia.
Dalam kebijakan BEI, jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit mencapai 10 persen bagi perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun. Hal itu menjadi pertimbangan tersendiri bagi Kementerian BUMN.
Kementerian pun menilai perlunya diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI ihwal batas jumlah saham free float setelah penawaran umum.
(DES)