IDXChannel - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode hingga 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama Vale.
Dari keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Rabu (15/5), IUPK tersebut diterima perseroan pada 13 Mei 2024, sehingga memberikan kepastian hukum bagi perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.
CEO dan Presiden Direktur Perseroan, Febriany Eddy, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak.
"Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," ujar dia dalam keterangan resminya.