Meski demikian, perseroan menyatakan tetap menjalankan sejumlah aktivitas penting, antara lain pengamanan aset, pemeliharaan fasilitas utama, pengelolaan administrasi perusahaan, serta pemenuhan kewajiban tertentu kepada karyawan sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
"INRU terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah maupun para pemangku kepentingan lainnya guna mencari penyelesaian atas persoalan perizinan yang dihadapi," tutur manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/7/2026)
Perseroan juga masih mengevaluasi berbagai langkah penyelesaian administratif maupun upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbagai permohonan terkait izin PBPH telah disampaikan kepada instansi pemerintah terkait, namun hingga laporan ini disampaikan proses tersebut masih berlangsung dan bergantung pada kewenangan pemerintah serta perkembangan administrasi.
"Penyampaian surat permohonan dan koordinasi kepada berbagai pihak terkait telah mencapai progres sekitar 60 persen, dan upaya penyelesaian administratif dan langkah hukum yang dilakukan bersama konsultan hukum telah terealisasi sekitar 70 persen," kata manajemen INRU.
(DESI ANGRIANI)