Rencana pengalihan saham treasuri akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 POJK No. 2/2013, di mana transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan.
Kemudian, jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari adalah paling banyak sebesar 20 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan.
(Dhera Arizona)