2. Call center 14080 akan mengirimkan petugas Mobile Customer Services (MCS) ke lokasi kejadian. Dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan
3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuat berita cara kerusakan atau kerugian pengguna jalan
4 Untuk melanjutkan proses klaim ini pengguna jalan akan diminta sesuai tenggay waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi sepert:
a. Identitas diri
b. Foto fisik kendaraan di TKP
c. Surat keterangan polisi
d. Bukti tanda terima transaksi atau struk tol. Jika tidak adalam bentuk fisik struk dapat melampirkan bukti transaksi dari e toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut
5. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku