Sekretaris Perusahaan FREN, James Wawengkang menegaskan, percepatan jatuh tempo waran terkait merger telah diatur dalam Akta Pernyataan Penerbitan Waran FREN-W2.
"Dalam akta tersebut pasal 10.2, bila terjadi merger, perseroan memberikan hak kepada pemegang waran dalam jangka waktu tiga bulan sebelum merger berlaku efektif," katanya beberapa waktu lalu.
Dalam akta yang sama pasal 10.4 juga diatur bahwa semua waran FREN-W2 akan kadaluarsa setelah merger sehingga pemegang waran tidak dapat menuntut dengan dasar atau alasan apapun juga atas ganti rugi atau kompensasi berupa apapun kepada perseroan.
Keputusan FREN tersebut memicu reaksi dari para pemegang waran yang merasa dirugikan. Saat ini, harga FREN-W2 berada di level Rp1 dan banyak pemegang waran yang antre berebut menjualnya sebelum hangus pada April 2025.
Sebagai informasi, harga pelaksanaan (exercise) FREN-W2 Rp100. Angka ini jauh di atas harga saham FREN di pasar reguler Rp22 atau harga valuasi yang ditetapkan manajamen Rp25, sehingga membuat pemegang waran enggan menebusnya.