Pada pasal 1 poin a yakni “Pengaturan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan bertujuan untuk: a. meningkatkan industri farmasi dan alat kesehatan yang secara mandiri menghasilkan obat, bahan baku obat, dan alat kesehatan untuk kebutuhan nasional dan ekspor.”
Selain itu juga dirinya juga menegaskan untuk skema insentif yang melakukan riset untuk menghasilkan temuan obat maupun alat kesehatan terbaru diperbesar. Hal ini bertujuan agar alat dan obat tersebut dapat disebarkan ke masyarakat dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk impor.
“Tolong ini juga digarisbawahi. Dan selanjutnya hasil riset itu disambungkan dengan industri penghasil alat kesehatan di dalam negeri,” pungkasnya. (*)