sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

J&T Diduga Langgar Aturan Investasi di RI Jelang IPO di Hong Kong, Pemerintah Kecolongan?

Market news editor Maulina Ulfa - Riset
24/10/2023 11:28 WIB
J&T Global Express Ltd. berisiko tersandung masalah hukum karena disinyalir melanggar aturan investasi yang berlaku di Indonesia.
J&T Diduga Langgar Aturan Investasi di RI Jelang IPO di Hong Kong, Pemerintah Kecolongan? (Foto: MNC Media)
J&T Diduga Langgar Aturan Investasi di RI Jelang IPO di Hong Kong, Pemerintah Kecolongan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - J&T Global Express Ltd. berisiko tersandung masalah hukum karena disinyalir melanggar aturan investasi yang berlaku di Indonesia. Padahal, raksasa logistik asal China ini akan melantai di bursa Hong Kong pada Jumat (27/10/2023).

Hal ini disampaikan pengacara Frank Hutapea yang meupakan putra dari pengacara kondang Hotman Paris dan merupakan bagian dari Hotman Paris & Partner.

Dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Selasa (24/10/2023), Frank menyebutkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh J&T Global Express Ltd.

Frank menyebutkan bahwa J&T Global Express berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 33.

Dalam aturan hukum ini disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian-perjanjian bisnis menggunakan nama orang lain.

Ini karena ketidaksesuaian prospektus di mana pihak J&T Global Express sebelumnya mengakui tidak memiliki saham apapun di Indonesia.

Sementara dalam anggaran dasar perusahaan, status J&T Global Express di Indonesia merupakan penanaman modal dalam negeri atau PMDN.

Diketahui bahwa J&T sebentar lagi akan melakukan initial public offering (IPO) di bursa Hong Kong. Dalam prospektus yang beredar, manajemen J&T Global Express menyebutkan telah mengendalikan J&T Indonesia melalui klausul atau perjanjian yang mengikat tanpa harus memiliki satu lembar saham pun alias dikenal dengan istilah nominee investment.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia mengatur batas kepemilikan asing maksimal 49 persen pada sektor logistik karena dianggap sebagai salah satu industri strategis.

Frank menekankan dalam unggahannya bahwa tindakan nominee investment adalah ilegal dan dilarang. Sementara di prospektus mereka mengakui seara gamblang bahwa telah melanggar ketentuan karena tidak punya satu pun lembar saham.

Sebagai informasi, J&T Global Express Ltd. adalah perseroan terbatas yang terdaftar di Cayman Island. Dalam prospektus IPO J&T Global Express Ltd. yang beredar, disebutkan bahwa mereka tidak memiliki selembar saham pun pada perusahaan PT Global Jet Express atau induk J&T yang beroperasi di Indonesia.

Sebelumnya, manajemen J&T Global Express Ltd. juga sempat menyebutkan dalam prospektus bahwa mereka dibatasi oleh UU yang mengatur kepemilikan asing di Indonesia.

Perusahaan ini diduga menjalankan perjanjian-perjanjian yang mempunyai kontrol terhadap kegiatan finansial dan operasional terhadap perusahan-perusahaan di Indonesia. Ini yang disebut sebagai entitas konsolidasi yang terafiliasi melalui perjanjian.

Pemerintah Kecolongan?

Pemerintah Indonesia terus mendorong masuknya investasi asing sebagai bagian dari upaya mengembangkan ekonomi nasional dan perindustrian Tanah Air. Meski demikian, kehadiran investor asing dibatasi oleh aturan-aturan hukum tertentu.

Praktik pinjam nama (nominee agreement) dalam bentuk nominee shareholders dilarang berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Penanaman Modal dan Pasal 48 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas.

Dalam hal ini, investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia wajib mendirikan badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas alias PT.

Pendirian PT pun disyaratkan harus melalui sebuah perjanjian dalam bentuk akta notaris.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pendirian PT harus dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagai pemegang saham.

Pada 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan sejumlah stakeholder Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) menerbitkan dokumen penilaian risiko nasional terhadap Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) 2021.

Dalam upaya mengungkap modus pencucian uang, PPATK menemukan bahwa penggunaan nominees atau pinjam nama rentan digunakan dalam upaya melakukan pencucian uang. Dalam praktiknya, nominee bisa ditemui dalam pendirian perusahaan yang bersifat joint venture.

PPATK menyebut, hal ini adalah dampak dari keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 yang membatasi investor asing pada bidang-bidang usaha tertentu untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement