Dalam aturan tersebut disebutkan, harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham, serta tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di BEI satu hari sebelum tanggal penjualan saham, atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh perseroan.
“Jumlah dana yang diterima dari penjualan saham treasuri adalah sebesar Rp7,38 miliar sebelum dikurangi biaya transaksi,” kata Direktur SMSM, Ang Andri Pribadi dalam keterbukaan informasi, Rabu (14/12/2022).
Andri mengatakan, setelah pelaksanaan penjualan saham treasuri ini, maka perseroan telah menyelesaikan penjualan seluruh saham hasil pembelian kembali perseroan.
Dia pun menegaskan bahwa, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau keberlangsungan usaha perseroan.
(FAY)