Lebih lanjut Jodi menjelaskan, usulan pajak kendaraan bermotor muncul dalam rapat koordinasi sebagai upaya memberikan faktor pendorong untuk mempersulit penggunaan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum.
Lewat kenaikan pajak tersebut, pemerintah punya kapasitas fiskal yang lebih luas mengguyur insentif, seperti diskon tarif bagi para pengguna transportasi umum.
"Pemerintah tentu akan berhati-hati dalam menerapkan pajak baru dan memastikan bahwa dampaknya tidak memberatkan masyarakat," tutup Jodi.
(FAY)