sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Gembira! BEI Potong Biaya Pencatatan Saham hingga 50 Persen Selama Pandemi

Market news editor Aditya Pratama
27/08/2021 12:06 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus bagi perusahaan tercatat maupun yang akan tercatat di pasar modal.
Kabar Gembira! BEI Potong Biaya Pencatatan Saham hingga 50 Persen Selama Pandemi. (Foto: MNC Media)
Kabar Gembira! BEI Potong Biaya Pencatatan Saham hingga 50 Persen Selama Pandemi. (Foto: MNC Media)

2. Biaya Pencatatan saham tambahan:
a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.” Kebijakan ini akan berlaku mulai 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.

"BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional," tuturnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement