IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus bagi perusahaan tercatat maupun yang akan tercatat di pasar modal. Stimulus tersebut adalah pemotongan biaya pencatatan awal dan saham tambahan sebesar 50 persen.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono, mengatakan, pemberian stimulus dilakukan sebagai upaya menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi Covid-19.
Hal itu juga dilakukan untuk mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
"Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat," ujar Aji dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Adapun ketentuan kebijakan khusus tersebut sebagai berikut:
1. Biaya Pencatatan awal saham:
a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.