Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, Perseroan akan melaporkan hasil pembelian kembali saham secara berkala setiap 6 bulan, dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
(SLF)
Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, Perseroan akan melaporkan hasil pembelian kembali saham secara berkala setiap 6 bulan, dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
(SLF)