Ruddy menjelaskan, keputusan pembagian dividen sengaja dilakukan berkaitan dengan capaian kinerja NICL pada 2025 lalu yang demikian positif, solid dan sesuai dengan harapan.
"Capaian kinerja ini mencerminkan kemampuan Perseroan dalam menjaga kesinambungan operaisonal, meningkatkan daya saing, serta mempertahankan kinerja operasional dan keuangan yang sehat," ujar Ruddy.
Sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Perseoran, sepanjang 2025 lalu NICL tercatat berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp1,47 triliun.
Capaian tersebut terhitung tumbuh tipis sekitar 2,12 persen dari realisasi pendapatan pada 2024, yang masih sebesar Rp1,44 triliun. Capaian positif tersebut didapat di tengah tren penurunan harga nikel global, di mana NICL berhasil mengimbanginya dengan peningkatan volume penjualan sebesar 13 persen, menjadi 307.000 ton.
"Tak hanya itu, kami juga melakukan efisiensi operasional dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya, yang terbukti berimbas positif terhadap kinerja Perseroan," ujar Ruddy.