IDXChannel—Kapan reksa dana bisa dicairkan? Pencairan atau penjualan kembali reksa dana bisa dilakukan kapan saja, namun dianjurkan agar unit penyertaan dijual ketika tujuan investasi telah tercapai.
Sama halnya dengan investasi saham, di mana investor akan menjual sahamnya jika keuntungan telah tercapai, atau ketika hendak menghindari penurunan harga yang makin tajam agar modal tidak tertahan dalam posisi rugi terlalu lama.
Perlu diketahui juga bahwa reksa dana memiliki jam perdagangan yang berbeda dengan pasar saham. Dilansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id (27/7), dalam investasi reksa dana, ada istilah ‘cut-off time’, yang artinya adalah batas waktu penerimaan transaksi setiap harinya.
Transaksi ini termasuk pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption). Dalam hari normal, cut-off time reksa dana berlaku adalah sebelum jam 13.00 WIB setiap hari.
Perbedaan jam perdagangan reksa dana dan investasi saham biasa ini dikarenakan investasi reksa dana dilakukan melalui manajer investasi. Sementara investasi saham biasa bisa dilakukan sendiri oleh investor yang bersangkutan lewat aplikasi sekuritas.