Jika penjualan saham membutuhkan waktu dua hari hingga dana kembali ke RDN investor, maka investasi reksa dana membutuhkan waktu paling lambat tujuh hari sejak permintaan penjualan diterima manajer investasi.
Istilah ini dikenal dengan T+7, yang artinya adalah batas maksimal hari penyelesaian transaksi—atau settlement—penjualan reksa dana. Namun, cepat atau lambat waktu pencairan umumnya bergantung pada jenis reksa dana yang dijual.
Dilansir dari reksadanacommunity.com (27/7), ketentuan waktu penyelesaian transaksi selama tujuh ini diberlakukan karena manajer investasi memerlukan waktu untuk merampungkan transaksi, terlebih untuk reksa dana saham dalam nilai yang cukup besar.
Waktu penyelesaian transaksi saham di Bursa Efek Indonesia saja membutuhkan waktu dua hari bursa (T+2). Sehingga, investor reksa dana yang memiliki unit penyertaan pada produk reksa dana dengan instrumen saham pada portofolionya akan membutuhkan waktu lebih lama untuk menerima kembali dana investasinya.
Itulah ulasan singkat tentang kapan reksa dana bisa dicairkan. (NKK)