IDXChannel - Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sejak 18 Juni 2021 akibat laporan keuangan perseroan yang negatif dan utang jumbo yang belum dapat dilunasi.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra optimis hingga akhir tahun ini otoritas pasar modal akan kembali membuka saham perusahaan. "Kita optimis lah (tahun 2022), kita tetap optimis," ungkap Irfan saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).
Saham maskapai penerbangan pelat merah itu memang diberhentikan sementara perdagangannya di pasar modal. Penghentian ini diberikan BEI lantaran laporan keuangan GIAA berada di area negatif dan memiliki utang jumbo yang belum dapat dilunasi sebelumnya. Saat itu, proses PKPU perusahaan masih berlangsung.
Bahkan, saham Garuda Indonesia terancam didepak dari perdagangan (delisting). Peringatan sudah diberikan BEI melalui Pengumuman Bursa No.Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Garuda Indonesia.
Dari aturan Bersa Efek Indonesia, bila perusahaan mengalami suspensi atau penghentian sementara perdagangan selama 24 bulan berturut-turut, maka delisting bisa dilakukan.