Selain itu, Verdi sangat mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, kata dia, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skorsing.
Yang mana pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021. Menurutnya, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa PHK dengan tidak hormat. (TYO)