Adapun menurut BNI Sekuritas, ciri saham gorengan yang perlu diperhatikan di antaranya:
- Tergabung Dalam Daftar Unusual Market Activity (UMA)
Saham gorengan biasanya sudah dipantau oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena kenaikan yang terlalu ekstrim lebih dari 2 hari melebihi batas terbesar harian alias auto reject atas (ARA). Selanjutnya saham-saham tersebut dikelompokan ke dalam Unusual Market Activity (UMA).
- Tidak Dapat Dianalisis
Ciri saham gorengan lainnya di antaranya kinerja keuangan yang tidak sepadan kenaikan harga sahamnya di pasar.
Selain itu juga rasio keuangan dan valuasi saham gorengan biasanya terlalu tinggi dibandingkan pesaing terdekatnya, atau bahkan tidak masuk akal. Dengan kata lain, saham ini tidak dapat dianalisa secara fundamental.
Di Indonesia Undang-Undang (UU) mengatur tentang risiko kerugian akibat saham gorengan ini dalam UU No 8/1995. Adapun tiga pasal yang menjelaskan mengenai larangan upaya 'menggoreng' saham adalah Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UU No 8/1995. (ADF)