Ketika sebuah perusahaan mengalami delisting dan dilikuidasi, prosesnya harus melalui putusan pengadilan. Setelah itu, perusahaan akan menjual seluruh aset yang dimilikinya untuk memenuhi kewajiban finansial. Prioritas utama dalam pembagian hasil likuidasi adalah membayar utang-utang. Sayangnya, investor atau pemegang saham berada di urutan paling akhir dalam antrean yang akan menerima sisa dana. Karena itulah, dalam banyak kasus, dana hasil likuidasi sudah habis sebelum sampai ke tangan para pemegang saham, sehingga kemungkinan mereka mendapatkan kembali investasinya sangat kecil.
Delisting saham menjadi salah satu peristiwa penting yang dapat berdampak besar pada portofolio investasi. Baik delisting sukarela maupun paksa, keduanya mempunyai konsekuensi yang harus dipahami dengan baik oleh investor.