Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan dan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Status kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan ini berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, Mahendra juga menyampaikan, OJK melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek selama enam bulan ke depan.
Hingga saat ini, sebanyak 16 emiten telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait rencana pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui mekanisme RUPS.
Baca Juga:
Daftar emiten tersebut mencakup berbagai jenis perusahaan, mulai dari saham milik konglomerat hingga bank dengan aset jumbo.
(Dhera Arizona)