Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi, menerangkan bahwa bursa telah merevisi definisi free float, menaikkan ambang batas minimum menjadi 15 persen, serta mengubah persyaratan pencatatan awal dengan sistem berjenjang (tiering) berbasis kapitalisasi pasar di level 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari total saham yang melantai.
Langkah ini disahkan melalui pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang telah efektif berlaku sejak Selasa, 31 Maret 2026.
(NIA DEVIYANA)