sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keluar dari Papan Pemantauan Khusus (FCA), Saham BREN Langsung Melesat

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
21/06/2024 10:24 WIB
Saham milik taipan Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) melesat pada sesi I Jumat (21/6/2024).
Keluar dari Papan Pemantauan Khusus (FCA), Saham BREN Langsung Melesat. (Foto: Freepik)
Keluar dari Papan Pemantauan Khusus (FCA), Saham BREN Langsung Melesat. (Foto: Freepik)

BREN diketahui masuk PPK sejak 29 Mei 2024 hingga Kamis (20/6) alias 14 hari bursa. Kondisi ini terjadi akibat suspensi saham BREN lebih dari sehari yang masuk kriteria PPK Nomor 10.

Demikian juga SRAJ yang menghuni PPK selama 15 hari bursa akibat kriteria 10 yang berisi ketentuan bahwa suatu saham dapat masuk PPK apabila “Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.”

Dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00076/BEI/06-2024, Bursa menetapkan ketentuan baru, di mana konstituen PPK yang terkena kritera nomor 10 hanya akan menginap dalam PPK selama tujuh hari bursa.

Bagi saham-saham yang telah masuk PPK selama lebih dari tujuh hari bursa, maka ditetapkan akan keluar secara otomatis menyusul terbitnya peraturan baru ini.

“Maka perusahaan tersebut dapat langsung keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada hari yang sama dengan tanggal berlakunya Peraturan ini,” demikian isi dari SK tersebut, Kamis (20/6/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement