"Masuk papan pemantauan khusus efektif pada 21 September 2023," terang BEI sebelumnya.
Kendati suspensi telah dibuka sejak Kamis (21/9), GTBO diwajibkan menghuni jeruji pemantauan khusus untuk sementara. Sebagai konstituen yang terjerat kriteria nomor 10, maka GTBO wajib berada dalam papan pemantaun selama 30 hari kalender.
Ini mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Sempat fluktuatif pada pertengahan September lalu tepat sejak gembok sahamnya dibuka, saham GTBO masih menguat signifikan setidaknya dalam ssepekan terakhir yang tumbuh 53,98 persen.
Tak main-main, dalam akumulasi tahun berjalan (Ytd), GTBO tumbuh 365,24 persen dengan harga berjalan di rentang Rp106 hingga Rp870 per saham.
GTBO terhitung juga menembus level tertingginya sejak Februari 2014 silam, alias lebih dari 9 tahun lamanya. (TSA)