IDXChannel - PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), produsen dan penyedia perhiasan emas terintegrasi Indonesia meluncurkan PT. Gemilang Hartadinata Abadi sebagai Holding Bisnis Gadai Hartadinata Abadi di 4 provinsi Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, yaitu di Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat Noviyanto Utomo mengatakan, OJK terus bekerja meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pemilik UMKM di Indonesia melalui serangkaian program edukasi dan sosialisasi literasi keuangan.
Dalam rangka penyelenggaraan usaha gadai, OJK hadir sebagai lembaga yang mengawasi usaha pegadaian dan memastikan perlindungan bagi konsumen.
OJK secara konsisten mengajak masyarakat untuk memeriksa izin dan legalitas usaha gadai sebelum memutuskan meminjam dana. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Masyarakat dapat mengecek legalitas gadai dengan mudah, yaitu dengan mengakses website ojk.
Direktur Utama PT.Gemilang Hartadinata Abadi mengatakan Cuncun Muliawan, dengan diperolehnya izin usaha gadai dari OJK, menandakan keseriusan manajemen dalam mengembangkan lini bisnis gadai.
”Keputusan Hartadinata mengembangkan bisnis gadai didasarkan pada kebutuhan ekonomi yang sangat besar, terutama dari kelompok menengah ke bawah, petani, nelayan, serta pemilik UMKM yang memerlukan modal usaha yang cepat dan mudah. Selain itu, budaya masyarakat Indonesia yang gemar menabung dan berinvestasi logam mulia serta perhiasan emas juga menjadi salah satu faktor pendorong bisnis gadai ini," beber dia.
Direktur Bisnis dan Operasional PT.Gemilang Hartadinata Abadi Agus Mardiko Luhur Budiantoro menuturkan, gadai Hartadinata Abadi menyediakan aneka solusi emas yang dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat, mudah, aman dan terpercaya, seperti modal usaha, biaya sekolah maupun biaya pengobatan.
Adapun layanan Gadai Hartadinata Abadi terbagi dalam enam pilihan yaitu Gadai Regular, Gadai Opsional, Karisma, GHA-Fidusia, Jual Beli LM HRTA, dan Jasa Penaksiran.
Hingga saat ini sudah ada 54 unit Gadai Hartadinata Abadi yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, NTB dan NTT. Selanjutnya Hartadinata Abadi berencana untuk memperluas jangkauan gadai hingga ke 100 outlet. (SANDY)
Advertisement
Kembangkan Bisnis Pegadaian, Hartadinata (HRTA) Kantongi Izin Usaha di Empat Provinsi
Dengan diperolehnya izin usaha gadai dari OJK, menandakan keseriusan manajemen dalam mengembangkan lini bisnis gadai

Kembangkan Bisnis Pegadaian, Hartadinata (HRTA) Kantongi Izin Usaha di Empat Provinsi (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement