sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian BUMN Minta Relaksasi IPO BUMN, Ini Tanggapan OJK

Market news editor Nia Deviyana
28/02/2023 13:59 WIB
Hingga saat ini OJK tidak membedakan aturan saham beredar sebesar 10% baik bagi perusahaan BUMN maupun non BUMN.
Kementerian BUMN Minta Relaksasi IPO BUMN, Ini Tanggapan OJK. Foto: MNC Media.
Kementerian BUMN Minta Relaksasi IPO BUMN, Ini Tanggapan OJK. Foto: MNC Media.

Sementara itu, dalam hal terdapat permintaan dari pemangku kepentingan atau stakeholders terkait dengan pemenuhan ketentuan tersebut, BEI akan melakukan peninjauan yang mendalam mengenai latar belakang, penjelasan yang proven dan the best effort yang telah dilakukan secara akuntabel.

Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga perusahaan BUMN yang direncanakan melakukan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO) antara lain, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), dan Palm Co. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement